ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN BILYET GIRO SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM PERJANJIAN UTANG-PIUTANG (STUDI PUTUSAN PN BINJAI NOMOR 47/PDT.G/2023/PN BNJ)
Kata Kunci:
Bilyet Giro, Wanprestasi, Utang-Piutang, Kepastian Hukum, Alat PembayaranAbstrak
Bilyet giro dalam praktik utang-piutang sering diperlakukan sebagai alat pembayaran yang seolah-olah setara dengan uang tunai, meskipun secara yuridis belum tentu menjamin terpenuhinya prestasi. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum bilyet giro sebagai alat pembayaran dalam perjanjian utang-piutang, serta mengkaji konsekuensi hukumnya ketika bilyet giro tidak dapat dicairkan, dengan studi pada Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Bnj. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap KUHPerdata, doktrin hukum, serta pertimbangan hakim dalam putusan terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa bilyet giro tidak memiliki sifat pembayaran yang final, melainkan hanya merupakan perintah pemindahbukuan yang bergantung pada ketersediaan dana pada rekening penarik. Oleh karena itu, penyerahan bilyet giro belum dapat dianggap sebagai pemenuhan prestasi dalam hukum perikatan, sehingga kegagalan pencairannya dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Selain itu, praktik penggunaan bilyet giro menunjukkan adanya fenomena ilusi pembayaran yang berpotensi merugikan kreditur. Putusan yang dianalisis menegaskan pendekatan substantif hakim yang menilai terpenuhinya hak kreditur secara nyata, bukan sekadar formalitas penyerahan alat pembayaran.




