TANGGUNG JAWAB PERDATA ATAS KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN KENDARAAN DENGAN SISTEM KEMUDI OTOMATIS: ANALISIS UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KUHPERDATA

Penulis

  • Zahwa Cantika Putri Rafian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Kendaraan Otonom, Tanggung Jawab Perdata, Pasal 1365 KUHPerdata, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Jawab AI

Abstrak

Perkembangan teknologi kendaraan otonom yang mengintegrasikan kecerdasan buatan, sensor LiDAR, dan algoritma pengambilan keputusan secara real-time memunculkan pertanyaan hukum mendasar mengenai pertanggungjawaban perdata ketika kecelakaan terjadi akibat kegagalan sistem, bukan kelalaian manusia. Penelitian hukum normatif ini mengkaji bagaimana unsur-unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam Pasal 1365 KUHPerdata dapat diterapkan pada kecelakaan yang disebabkan oleh sistem kemudi otomatis, mengidentifikasi pihak yang potensial bertanggung jawab, serta merumuskan rekomendasi untuk mengisi kekosongan hukum yang ada. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa keempat unsur—perbuatan, melanggar hukum, muncul kerugian, dan hubungan sebab akibat—pada dasarnya masih dapat menjadi landasan gugatan, namun pembuktian hubungan kausalitas terhambat serius oleh ketidaktransparanan algoritma AI (black box problem). Pihak yang potensial bertanggung jawab meliputi pabrikan kendaraan, pengembang perangkat lunak AI, pemilik atau operator kendaraan, dan penyedia infrastruktur jalan. Hukum Indonesia saat ini belum memiliki norma eksplisit mengenai alokasi tanggung jawab, asuransi wajib, maupun kewajiban data logging untuk kendaraan otonom. Analisis komparatif terhadap Proposed AI Liability Directive Uni Eropa (COM(2022) 496 final) menunjukkan bahwa adopsi rebuttable presumption of causality dan strict liability dengan pembalikan beban bukti akan secara signifikan meningkatkan perlindungan hukum bagi korban.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-01