VALUASI SAHAM DAN PRINSIP KEWAJARAN HARGA DALAM AKUISISI BANK: STUDI ATAS PUTUSAN NOMOR 384/PDT.G/2010/PN.JKT.SEL.

Penulis

  • Ayudia Aura Ancesar Putri Bakar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Yasmin Fakhira Khairatun Hisan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Muhammad Naufal Razzan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Dwi Desi Yayi Tarin Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Valuasi Saham, Akuisisi Bank, Prinsip Kewajaran

Abstrak

Akuisisi bank merupakan salah satu mekanisme restrukturisasi perbankan yang seringkali menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait valuasi saham dan prinsip kewajaran harga. Artikel ini mengkaji legalitas valuasi saham dalam akuisisi bank yang berada dalam kondisi tidak sehat serta menguji penerapan prinsip kewajaran (fairness) terhadap penetapan harga saham sebesar Rp1 per lembar dalam Putusan Nomor 384/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, valuasi saham bank tidak sehat harus tetap didasarkan pada penilaian objektif atas nilai ekuitas riil berdasarkan laporan keuangan yang diaudit, bukan semata-mata pada desakan regulator; kedua, penetapan harga Rp1 per lembar saham dalam perkara ini dapat dibenarkan secara ekonomi apabila nilai ekuitas riil bank memang nihil atau negatif akibat akumulasi kerugian, namun bertentangan dengan prinsip kewajaran (fairness principle) apabila ditetapkan tanpa penilaian independen dan di bawah kondisi penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Penelitian ini menegaskan pentingnya kewajiban penilaian independen dan transparansi penuh dalam setiap proses akuisisi perbankan guna melindungi hak-hak pemegang saham dan menjamin kepastian hukum dalam transaksi korporasi.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-01