ANALISIS YURIDIS KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN BPSK DALAM SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN STUDI PUTUSAN NOMOR 911/PDT.SUS-BPSK/2023/PN.MDN
Kata Kunci:
BPSK, Kekuatan Mengikat, Sengketa Konsumen, Pembiayaan, WanprestasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum mengikat putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta dasar pertimbangan hakim dalam membatalkan putusan tersebut dalam sengketa pembiayaan konsumen, dengan fokus pada Putusan Nomor 911/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menyatakan putusan BPSK bersifat final dan mengikat, kekuatan tersebut dalam praktik tidak bersifat absolut karena masih dimungkinkan diajukannya keberatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2006. Dalam perkara a quo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membatalkan Putusan BPSK Kota Medan Nomor 054/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn dengan pertimbangan bahwa BPSK tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili sengketa tersebut. Hakim menilai bahwa sengketa yang bersumber dari perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia merupakan sengketa wanprestasi dalam ranah perdata murni, bukan sengketa konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketidakjelasan batasan antara sengketa konsumen dan sengketa wanprestasi menyebabkan ketidakpastian hukum serta melemahkan kekuatan mengikat dan daya eksekutorial putusan BPSK, khususnya dalam praktik sengketa pembiayaan konsumen.




