PERGESERAN BUDAYA HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN MAKAN BERGIZI GRATIS

Penulis

  • Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan Universitas Trisakti Penulis
  • R. Istian Bawono Januar Universitas Trisakti Penulis
  • Intan Rachmawati Putri Universitas Trisakti Penulis

Kata Kunci:

Budaya Hukum, Makan Bergizi Gratis, Kebijakan Publik

Abstrak

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan nasional yang diinisiasi pemerintah sebagai upaya pemenuhan hak gizi peserta didik sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Kehadiran program ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kesehatan dan pendidikan, tetapi juga mendorong perubahan budaya hukum masyarakat dalam memandang pemenuhan gizi anak sebagai tanggung jawab bersama antara negara, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran budaya hukum masyarakat terhadap kebijakan Makan Bergizi Gratis dalam pembentukan pola konsumsi sehat peserta didik serta mengkaji urgensi penguatan regulasi dan sinergi antarlembaga dalam mendukung keberlanjutan program tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menekankan hubungan antara struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan MBG telah mendorong pergeseran budaya hukum masyarakat dari pola konsumsi yang didominasi jajanan rendah gizi menuju pola makan yang lebih sehat dan teratur di lingkungan sekolah. Program ini juga memperkuat kesadaran kolektif bahwa pemenuhan gizi peserta didik merupakan bagian dari hak anak yang harus dijamin secara bersama. Namun demikian, efektivitas pelaksanaan MBG masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketimpangan fasilitas sekolah, pengawasan kualitas pangan, koordinasi antarlembaga, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi pelaksana yang terintegrasi serta sinergi lintas sektor untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas pelaksanaan, dan keberlanjutan program. Dengan demikian, MBG tidak hanya berfungsi sebagai kebijakan pemenuhan pangan, tetapi juga sebagai instrumen pembentukan budaya hukum kesehatan dan pendidikan dalam pembangunan masyarakat Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-01