KUALIFIKASI PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH SEBAGAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA (KPBU)
Kata Kunci:
KPBU, PPP, Wanprestasi, Regulatory Risk, Kepastian HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi perubahan kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan perjanjian Public Private Partnership (PPP) atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam perspektif hukum perjanjian. Permasalahan utama yang dikaji meliputi apakah perubahan kebijakan pemerintah dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi, bagaimana konstruksi hukum regulatory risk dalam sistem hukum Indonesia, serta bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat dalam kontrak KPBU. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan kebijakan pemerintah berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam kontrak dan dapat memengaruhi kepastian hukum bagi investor. Namun, tidak semua perubahan kebijakan dapat secara langsung dikategorikan sebagai wanprestasi, karena pemerintah juga memiliki kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum. Dalam hal ini, konsep regulatory risk, political risk, rebus sic stantibus, dan force majeure menjadi penting dalam menentukan batas tanggung jawab para pihak. Selain itu, penyelesaian sengketa dalam kontrak KPBU memerlukan kejelasan mengenai kompetensi absolut antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara guna menjamin kepastian hukum. Dengan demikian, diperlukan pengaturan dan mekanisme kontraktual yang lebih jelas untuk mengantisipasi perubahan kebijakan pemerintah, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi investor tanpa mengabaikan kepentingan umum.




