PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT TERHADAP PERNIKAHAN PAKSA DI KECAMATAN PARIGI KABUPATEN GOWA

Penulis

  • Nurul Hidayah Universitas Muhammadiyah Makassar Penulis
  • Erfandi Universitas Muhammadiyah Makassar Penulis
  • Jusmaliah Universitas Muhammadiyah Makassar Penulis
  • Rapung Universitas Muhammadiyah Makassar Penulis
  • Rizal Mananu Universitas Muhammadiyah Makassar Penulis

Kata Kunci:

Pernikahan Paksa, Tokoh Masyarakat, Budaya, Islam

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui bagaimana fenomena pernikahan paksa yang terjadi di Kecamatan Parigi Kabupaten Gowa, dan (2) mengetahui pandangan tokoh masyarakat di Kecamatan Parigi Kabupaten Gowa. Latar belakang penelitian ini adalah pentingnya memahami fenomena pernikahan paksa yang masih terjadi di Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, sebagai praktik sosial yang dipengaruhi oleh budaya, nilai keluarga, dan tekanan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji realitas pernikahan paksa dan menggali pandangan tokoh masyarakat terhadap praktik tersebut dalam konteks nilai-nilai lokal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini meliputo kepala desa/lurah, tokoh agama seperti imam/ustadz, tokoh adat, pendidik/guru, dan tokoh masyarakat lainnya. Data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif guna memotret realitas sosial serta persepsi masyarakat terkait praktik pernikahan paksa di Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pernikahan paksa di Kecamatan Parigi saat ini sudah jarang ditemukan dan intensitasnya mengalami penurunan. Praktik ini dipengaruhi oleh pola pikir patriarkis, tekanan budaya, serta alasan menjaga kehormatan keluarga. Tokoh masyarakat secara umum menolak praktik pernikahan paksa karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, kebebasan memilih pasangan, dan ajaran Islam yang menekankan kerelaan kedua belah pihak dalam pernikahan

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-01