POLITIK HUKUM PENYELENGGARAAN PELAYANAN IBADAH HAJI DI PROVINSI MALUKU
Kata Kunci:
Politik Hukum, Implementasi Perda, Embarkasi Haji AntaraAbstrak
Pembentukan peraturan daerah tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah Haji di provinsi Maluku sebagai politik hukum yang membahas public policy tentang perubahan hukum yang berlaku (ius constitutum) menjadi hukum yang seharusnya (ius constituendum) untuk memenuhi perubahan kehidupan dalam masyarakat, dalam hal ini membantu meringankan beban perjalanan ibadah Haji, jemaah asal Maluku. Tesis ini membahas tentang politik hukum pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Maluku nomor 9 tahun 2022 tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Maluku dan bagaimana implementasinya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dapat menjelaskan atas permasalahan dalam penelitian. Dari hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa Politik hukum pembentukan perda provinsi Maluku nomor 9 tahun 2022 adalah bentuk kebijakan dari penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah provinsi Maluku dan DPRD yang menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang menjadi aspirasi dan yang dicita- citakan masyarakat. Implementasi dari pemberlakuan perda ini yaitu untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang optimal bagi jemaah haji dan sebagai landasan hukum pemberlakuan Embarkasi Haji Antara di Maluku




