RELASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (ʻURF) DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA
Kata Kunci:
ʻUrf, Hukum Islam, Hukum Adat, Harmonisasi, Kompilasi Hukum IslamAbstrak
Artikel ini membahas relasi antara hukum Islam dan hukum adat (ʻurf) dalam kehidupan masyarakat Muslim Indonesia. Fokus kajian diarahkan pada konsep dan kedudukan ʻurf dalam perspektif hukum Islam serta bentuk harmonisasi antara hukum Islam dan hukum adat dalam praktik kehidupan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, historis, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memberikan pengakuan terhadap adat yang tidak bertentangan dengan syariat melalui konsep ʻurf ṣaḥīḥ dan kaidah fikih al-ʻādah muḥakkamah. Relasi hukum Islam dan hukum adat di Indonesia berlangsung melalui empat pola utama, yaitu akomodasi, modifikasi, penolakan, dan integrasi. Harmonisasi tersebut tampak dalam bidang perkawinan, kewarisan, penyelesaian sengketa, serta berbagai aspek kehidupan sosial masyarakat. Bentuk harmonisasi yang paling sistematis terlihat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengintegrasikan nilai-nilai syariat dengan realitas sosial budaya masyarakat Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hubungan antara hukum Islam dan hukum adat merupakan hubungan yang dinamis, adaptif, dan saling melengkapi dalam kerangka pluralisme hukum Indonesia.




