PENERAPAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF PADA PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU

Penulis

  • Hafiz Anshari Universitas Lambung Mangkura Penulis
  • Rachmadi Usman Universitas Lambung Mangkura Penulis

Kata Kunci:

Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Pemilu, KUHP Baru, KUHAP Baru, Sentra Gakkumdu

Abstrak

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif menuju restoratif. Namun, terdapat kekosongan normatif mengenai mekanisme keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketegangan dengan batas waktu penanganan perkara pemilu yang sangat ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prospek, batasan, dan model penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan interpretasi gramatikal, sistematis, teleologis, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, keadilan restoratif dapat diterapkan pada tindak pidana pemilu melalui sinkronisasi Pasal 187 KUHP Baru, KUHAP Baru, dan mandat harmonisasi UU Nomor 1 Tahun 2026. Namun, penerapannya sangat terbatas dan selektif. Penelitian ini mengklasifikasikan tindak pidana pemilu berdasarkan delapan parameter dan merumuskan enam batasan pokok. Tindak pidana seperti politik uang, manipulasi suara, dan intimidasi pemilih tidak dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif karena menyangkut kepentingan publik dan merusak integritas pemilu. Sebaliknya, tindak pidana ringan seperti perusakan alat peraga kampanye skala kecil dapat dipertimbangkan. Penelitian ini merumuskan model penerapan keadilan restoratif delapan tahap yang terintegrasi dengan mekanisme Sentra Gakkumdu, di mana Sentra Gakkumdu berfungsi sebagai forum penyaringan, fasilitasi, dan pengawasan, yang diakhiri dengan penetapan pengadilan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-01