KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PUTUSAN PERCERAIAN VERSTEK
Kata Kunci:
Perceraian, Putusan *Verstek*, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Hak Perempuan dan AnakAbstrak
Putusan perceraian *verstek* (putusan tanpa kehadiran tergugat) merupakan mekanisme prosedural dalam hukum acara perdata Indonesia yang memungkinkan pengadilan memutus perkara ketika tergugat, meskipun telah dipanggil secara sah, tidak hadir. Putusan semacam itu dapat menetapkan status perkawinan tanpa mengatur secara komprehensif hak-hak pasca-perceraian— termasuk hak asuh anak, nafkah, dan harta bersama—sehingga menciptakan potensi kesenjangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 679/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt dengan hukum positif Indonesia serta implikasinya terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut secara prosedural telah memenuhi ketentuan Pasal 125 *Herziene Indonesisch Reglement* (HIR) karena tergugat telah dipanggil secara sah namun tidak hadir. Akan tetapi, secara substantif, putusan tersebut berfokus pada pemutusan ikatan perkawinan dan tidak mengatur secara komprehensif mengenai hak asuh anak, nafkah pasca-perceraian, maupun harta bersama. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi kajian hukum keluarga di Indonesia dengan menunjukkan perlunya mengaitkan kepastian prosedural dengan keadilan substantif dan perlindungan hukum yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum dalam perkara perceraian *verstek* sebaiknya mencakup konsekuensi pasca-perceraian yang relevan, sepanjang masih dalam batas-batas tuntutan dan kewenangan pengadilan.




