PEMULIHAN HAK KORBAN KERACUNAN MAKANAN DALAM PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Kata Kunci:
Program Makan Bergizi Gratis, Keracunan Makanan, Hak Asasi Manusia,, Pemulihan Hak Korban, Tanggung Jawab NegaraAbstrak
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan publik yang bertujuan memenuhi hak atas pangan dan kesehatan, khususnya bagi peserta didik, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Namun, maraknya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaannya menimbulkan persoalan hukum terkait terganggunya hak hidup, hak atas kesehatan, dan hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mendeskripsikan pengaturan pemulihan hak korban keracunan makanan dalam Program MBG berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemulihan hak korban merupakan wujud kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, mencakup pelayanan kesehatan, pembiayaan pengobatan, kompensasi atau ganti kerugian, rehabilitasi fisik dan psikologis, pemberian informasi yang akurat, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Pertanggungjawaban pemerintah, SPPG, dan mitra pelaksana ditentukan berdasarkan kewenangan, kewajiban hukum, bentuk kelalaian, dan hubungan sebab akibat, namun pemulihan awal tetap wajib diberikan tanpa menunggu selesainya proses hukum. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pemulihan yang jelas, cepat, transparan, dan berkelanjutan agar Program MBG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga menjamin perlindungan hak asasi manusia korban.




