IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA KORBAN EKSPLOITASI DI TIMUR TENGAH

Penulis

  • Faathir Roziqin Adim Universitas Bengkulu Penulis
  • Muhammad Raihan Syahputra Universitas Bengkulu Penulis
  • Raja Persada Adiguna Universitas Bengkulu Penulis
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Indonesia, Eksploitasi, Timur Tengah, Perdagangan Orang

Abstrak

Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di kawasan Timur Tengah masih menghadapi risiko eksploitasi yang tinggi, mulai dari penahanan dokumen, jam kerja berlebihan tanpa hari libur, upah yang tidak dibayarkan, hingga kekerasan fisik dan seksual, meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Isu hukum dalam tulisan ini adalah kesenjangan antara norma perlindungan hukum yang telah dibentuk dengan realitas implementasinya di lapangan, khususnya bagi PMI yang berangkat secara nonprosedural ke kawasan Timur Tengah. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan faktor penyebab kerentanan PMI di Timur Tengah terhadap eksploitasi, serta implementasi perlindungan hukum terhadap PMI korban eksploitasi di kawasan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa kerentanan PMI disebabkan oleh dominasi migrasi nonprosedural, penerapan sistem kafalah di negara tujuan, lemahnya pengawasan pra-penempatan, dan minimnya literasi hukum calon PMI. Implementasi perlindungan hukum di Timur Tengah masih terkendala oleh keterbatasan yurisdiksi, perbedaan sistem hukum, dan lemahnya koordinasi antarlembaga, sehingga diperlukan penguatan diplomasi perlindungan dan tata kelola migrasi yang lebih ketat.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-01