Perkara Perjanjian Tukar Menukar Tanah Melalui Surat Pernyataan Jual Beli Tanah: Tinjauan Putusan Nomor 50/PDT.G/2018/PN. PYA
Kata Kunci:
Tukar Menukar Tanah, Wanprestasi, Kepastian HukumAbstrak
Perjanjian tukar menukar tanah yang diatur dalam surat pernyataan jual beli tanah merupakan langkah penting dalam administrasi dan pemindahan hak atas tanah di Indonesia. Artikel ini menganalisis keabsahan perjanjian tersebut berdasarkan hukum yang berlaku, serta pertimbangan hukum yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Praya dalam menyelesaikan sengketa yang terkait dengan Putusan Nomor 50/PDT.G/2018/PN PYA. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan meneliti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan sebagai bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian tukar menukar tanah harus memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perkara ini, hakim melalui asas pacta sunt servanda dan exceptio non adimpleti contractus, memutuskan bahwa tindakan wanprestasi dari salah satu pihak berkaitan langsung dengan ketidakpatuhan kewajiban dari pihak lain. Temuan dari analisis ini menekankan pentingnya dokumentasi yang sah dan transparansi dalam perjanjian untuk mencegah sengketa serta meningkatkan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan