Analisis Yuridis Pelaksanaan Sanksi Denda Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle) Terhadap Pelaku Pelanggar Lalu Lintas Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Kata Kunci:
Electronic Traffic Law Enforcement, Sanksi Denda Tilang, Lalu LintasAbstrak
Penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan suatu prestasi yang membanggakan seiring dengan semakin berkembangnya sistem teknologi. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009), setiap pelanggar akan dikenakan sanksi denda dengan menggunakan mekanisme ETLE. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini akan menganalisis penerapan sanksi denda ETLE. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang- undangan dan kerangka konseptual Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan pendekatan hukum normatif. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi hukum normatif. Untuk memahami penerapan hukum yang berlaku dalam konteks yang lebih luas, kajian hukum normatif mengkajinya dengan menggunakan sumber data sekunder atau informasi yang diperoleh dari bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas dan keselamatan lalu lintas dapat ditingkatkan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Indonesia. Sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan peran ETLE sebagai salah satu sarana penegakan hukum lalu lintas, maka budaya berlalu lintas yang positif, aman, tertib, dan taat hukum diyakini dapat terwujud melalui strategi holistik dan kolaborasi lintas sektor. Sehingga dapat menciptakan sistem transportasi di Indonesia yang aman dan terorganisasi dengan baik