PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CONTENT CREATOR MENERIMA SAWERIA DARI SITUS JUDI ONLINE
Kata Kunci:
Content Creator, Penelitian, Judi OnlineAbstrak
Penelitian ini meneliti tentang content creator streaming atau seseorang yang sedang melakukan live streaming di salahsatu platform bernama Youtube. Content creator tersebut menerima saweria atau donasi yang merupakan dukungan finansial dari penonton streaming khususnya fans dari creator tersebut. Dengan kemajuan teknologi seperti sekarang, di internet kita bisa menemukan hal positif maupun negatif. Di dalam internet masyarakat dapat melihat beragam kejahatan khususnya judi online, karena situs judi online bisa sangat mudah melakukan promosi di platform mana saja khususnya di Youtube. Situs judi online tersebut melakukan promosi dengan cara menonton seseorang yang sedang live streaming lalu menyawer atau mendonasi dengan jumlah uang yang lumayan besar. Hal tersebut dapat membuat rasa penasaran dan keinginan untuk berjudi terhadap orang dan anak dibawah umur yang sedang menonton. Tujuan saya meneliti ini untuk menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap content creator tersebut. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Normatif yaitu tentang content creator streaming yang menerima saweria atau donasi dari situs judi. Penelitian Normatif merupakan suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa creator dapat terpidana seperti yang ada di beberapa pasal salah satunya pasal 27 UU ITE Ayat 2.