PENYELESAIAN DELIK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK MENGGUNAKAN HUKUM ADAT TEJAMBAR PADA MASYARAKAT PASEMAH DI DESA PINANG JAWA KINAL KABUPATEN KAUR

Penulis

  • Marsela Gusnefa Universitas Bengkulu Penulis
  • Ridhagustia Universitas Bengkulu Penulis
  • Hejri Lidiatri Usman Universitas Bengkulu Penulis
  • Sohpi Gustinia Universitas Bengkulu Penulis
  • Setri Ani Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Hukum Adat Tejambar, Delik Pidana Asusila, Anak, Masyarakat Pasemah, Keadilan Restoratif

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian delik pidana asusila terhadap anak menggunakan Hukum Adat Tejambar di masyarakat adat Pasemah, Desa Talang Indah Kinal, Kabupaten Kaur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Adat Tejambar memiliki mekanisme yang meliputi pelaporan, investigasi awal, musyawarah adat, penentuan sanksi adat (berupa tejambar atau ritual keagamaan, denda adat, sanksi sosial, dan pernyataan maaf terbuka). Efektivitas mekanisme ini dalam memberikan keadilan bagi korban dinilai dari pemulihan keadaan korban, efek jera bagi pelaku, dan terjaganya harmoni sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan perlindungan anak yang responsif terhadap kearifan lokal.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-01