PENGATURAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENCEMARAN MIKROPLASTIK
Kata Kunci:
Mikroplastik, Hukum Pidana Lingkungan, Pencemaran LingkunganAbstrak
Karakteristik limbah mikroplastik sebagai bahan pencemar mencakup partikel berukuran kurang dari 5 mm yang dihasilkan dari degradasi plastik lebih besar atau diproduksi langsung untuk keperluan industri, seperti kosmetik, tekstil, dan produk perawatan pribadi. Mikroplastik yang sangat kecil ini mudah menyebar di lingkungan, termasuk ke perairan, tanah, dan rantai makanan, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem serta kesehatan manusia. Di Indonesia, pencemaran mikroplastik belum diatur secara spesifik dalam hukum pidana lingkungan, meskipun masalah ini semakin mendesak akibat sifat mikroplastik yang sulit terurai dan persistensinya di alam. Sifat kimia dan fisika mikroplastik menjadikannya bahan polutan yang mampu terakumulasi dalam jaringan biologis, berpotensi mengganggu kesehatan manusia dan memicu kerusakan ekosistem yang berkelanjutan. Saat ini, pendekatan hukum terhadap pencemaran mikroplastik masih bersifat umum, sehingga belum memberikan perlindungan yang optimal bagi lingkungan. Oleh karena itu, regulasi hukum pidana yang lebih khusus dan komprehensif sangat diperlukan untuk mengendalikan dampak negatif mikroplastik, memperkuat penegakan hukum, dan melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat secara efektif