MENGHADAPI DILEMA ASAS RETROAKTIF DAN TANTANGAN HUKUM DI INDONESIA DALAM KUHP NASIONAL
Kata Kunci:
Asas Retroaktif, Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Kejahatan Luar Biasa, Mahkamah Konstitusi, Kepastian HukumAbstrak
Penelitian ini mengkaji penerapan asas retroaktif dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan tantangan hukum yang muncul dalam konteks hukum pidana Indonesia. Asas retroaktif diatur dalam pasal-pasal tertentu yang memungkinkan penerapan hukum surut pada kejahatan-kejahatan luar biasa, seperti pelanggaran hak asasi manusia berat. Namun, penerapan asas ini menimbulkan dilema antara prinsip kepastian hukum dan kebutuhan untuk memberikan keadilan bagi korban kejahatan masa lalu. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini menganalisis bagaimana asas retroaktif diatur dan diterapkan dalam KUHP nasional serta tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum Indonesia dalam menegakkan keadilan pidana. Penelitian ini juga mengkaji bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi terkait retroaktif memberikan kontribusi terhadap interpretasi hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas retroaktif penting untuk keadilan, penerapannya harus hati-hati dan terbatas pada kasus-kasus yang benar-benar memenuhi syarat, dengan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan rekonsiliasi sosial