DIVERSI SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIN PERKARA PIDANA ANAK
Kata Kunci:
Diversi, Perkara Pidana, AnakAbstrak
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi bertujuan untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta untuk mengembalikan anak ke dalam lingkungan social, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis pengaturan diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak Untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis konsep diversi yang ideal dalam penyelesaian perkara pidana anak, Ide dasar dari adanya alternatif penyelesaian perkara dalam perkara pidana adalah dikaitkan dengan sifat hukum pidana itu sendiri. Hukum pidana bersifat Ultimum Remedium, menurut Van Bemmelen hukum pidana itu merupakan Ultimum Remedium yaitu sebagai obat terakhir. Dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum, senantiasa harus memperhatikan kondisi anak yang berbeda dari orang dewasa. Diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dilaksanakan oleh ketiga komponen sistem peradilan pidana di Indonesia mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan