KAJIAN YURIDIS TERHADAP REGULASI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Kata Kunci:
Alih Fungsi Lahan, Undang-Undang Cipta Kerja, Konflik AgrariaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melihat dampak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) terhadap regulasi alih fungsi lahan pertanian di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis untuk mengevaluasi pengaruh regulasi ini terhadap prinsip keadilan dan keberlanjutan lingkungan. Pembahasan penelitian ini adalah Undang-Undang yang menggunakan konsep Omnibus Law, bertujuan menyederhanakan regulasi dan meningkatkan iklim investasi. Namun, implementasinya memunculkan berbagai masalah, termasuk ancaman terhadap keberlanjutan lahan pertanian pangan. Studi ini mengidentifikasi dampak negatif seperti berkurangnya lahan pertanian, menurunnya produksi pangan nasional, kerusakan ekosistem, serta meningkatnya konflik agraria dan ketimpangan sosial.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja memperlonggar syarat alih fungsi lahan, termasuk menambahkan kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai alasan sah alih fungsi, yang berpotensi memperburuk kerentanan petani kecil dan mengancam ketahanan pangan nasional. Kesimpulan penelitian ini adanya UU Cipta Kerja terhadap agraria dapat menimbulkan kebijakan pertanahan akan semakin jauh dari prinsip dan tujuan UUPA dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. UUPA yang memiliki tujuan menyerasikan pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pertanahan sehingga terjadi pemerataan akan semakin sulit diwujudkan dan akan memperparah konflik agraria sebab antara keduanya saling bertentangan