PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN DUNIA MAYA DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
Kata Kunci:
Cybercrime, Hukum Pidana, UU ITE, Penegakan Hukum, Kerjasama InternasionalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan dan penerapan hukum pidana terhadap kejahatan dunia maya (cybercrime) di Indonesia dan Amerika Serikat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menganalisis ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia dan Amerika Serikat memiliki regulasi untuk menangani cybercrime, terdapat perbedaan dalam pendekatan hukum yang diterapkan. Indonesia lebih fokus pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara Amerika Serikat mengandalkan beberapa undang-undang seperti Computer Fraud and Abuse Act (CFAA) dan Identity Theft and Assumption Deterrence Act. Di sisi lain, tantangan yang dihadapi kedua negara dalam penegakan hukum cybercrime termasuk masalah yurisdiksi, kerjasama internasional, serta perlindungan hak privasi individu. Penelitian ini menyarankan perlunya pembaruan UU ITE di Indonesia, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, dan penguatan kerjasama internasional untuk menghadapi tantangan cybercrime yang semakin berkembang.