POKOK PIKIRAN DAN SUMBANGSIH FUNDAMENTAL GUSTAV RADBRUCH TERHADAP PERKEMBANGAN ILMU DAN HUKUM

Penulis

  • Mohammad Wangsit Supriyadi Universitas Pembangunan “Veteran” Jakarta Penulis
  • Mustafid Milanto Achmad Universitas Pembangunan “Veteran” Jakarta Penulis
  • Nurshoim Ramadhan Putra Universitas Pembangunan “Veteran” Jakarta Penulis
  • Taufiqurrohman Syahuri Universitas Pembangunan “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Gustav Radbruch, Filsafat Hukum, Nilai Dasar Hukum, Formula Radbruch, Positivisme Hukum, Keadilan, Kepastian Hukum, Kemanfaatan

Abstrak

Makalah ini mengkaji secara mendalam pemikiran hukum Gustav Radbruch (1878-1949), seorang filsuf hukum Jerman yang memberikan kontribusi fundamental dalam pengembangan teori hukum modern. Melalui pendekatan analitis-kritis, Makalah ini meneliti tiga nilai dasar hukum yang dikembangkan Radbruch - keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtssicherheit), dan kemanfaatan (Zweckmäßigkeit) - serta dampaknya terhadap perkembangan filsafat hukum kontemporer. Formula Radbruch, yang muncul sebagai respons terhadap kegagalan positivisme hukum dalam menghadapi kejahatan Nazi, memberikan kerangka teoretis penting dalam menyelesaikan konflik antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Makalah ini mengungkapkan bagaimana pemikiran Radbruch berhasil menjembatani kesenjangan antara positivisme hukum dan hukum kodrat, memberikan landasan filosofis yang kuat bagi pengembangan sistem hukum modern. Analisis juga menunjukkan relevansi berkelanjutan dari pemikiran Radbruch dalam menghadapi tantangan hukum kontemporer, termasuk dalam konteks pluralisme hukum dan globalisasi. Temuan Makalah mengindikasikan bahwa sintesis nilai-nilai yang diajukan Radbruch tetap menjadi instrumen analitis yang vital dalam evaluasi dan pengembangan sistem hukum, serta dalam penyelesaian dilema hukum kompleks di era modern

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01