YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) MENOLAK UPAYA MENGHIDUPKAN KEMBALI DWI FUNGSI MELALUI REVISI UU TNI (TENTARA NEGARA INDONESIA)

Penulis

  • Muhammad Zalfy Habibie Universitas Bengkulu Penulis
  • Yohanes Sahat Pandapotan Sihaloho Universitas Bengkulu Penulis
  • Reyindra Mahkota Andeka Universitas Bengkulu Penulis
  • Muhammad Agva Kiansantang Universitas Bengkulu Penulis
  • Candra Irawan Universitas Bengkulu Penulis
  • Kiki Amaliah Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, RUU TNI dan Dwifungs

Abstrak

Anggota TNI dan POLRI sebagai bagian dari warga negara Indonesia sudah seharusnya mendapatkan HAM khususnya hak dalam RUU TNI mengenai Dwifungsi yang akan dihidupkan kembali. Penelitian ini menggunakan metode yuridisnormatif seperti pendekatan konsep (conceptual approach), peraturan pendekatan perundang-undangan (state approach), pendekatan sejarah (historical approach) dan analisis (analyticalapproach).  Hasil penelitian di dapat bahwa Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang saat ini sedang dibahas menimbulkan berbagai kritik dari kalangan akademisi, aktivis demokrasi, dan masyarakat sipil. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi kembalinya praktik Dwi Fungsi ABRI yang bertentangan dengan semangat reformasi 1998. Penguatan supremasi sipil atas militer menjadi kunci dalam menjaga demokrasi agar tidak kembali ke era otoritarianisme.  Revisi UU TNI yang memungkinkan keterlibatan militer dalam jabatan sipil bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi menghidupkan kembali praktik Dwi Fungsi ABRI yang telah merugikan demokrasi di masa lalu. Belajar dari pengalaman negara lain, Indonesia harus tetap berkomitmen pada prinsip ini untuk memastikan bahwa demokrasi tetap berjalan dengan sehat dan stabil tanpa menghidupkan lagi Dwifungsi TNI.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-01