PERAN MEDIASI PIDANA DALAM KETENTUAN HUKUM PIDANA ADAT
Kata Kunci:
Mediasi, Masyarakat Adat, Hukum AdatAbstrak
Penelitian ini menganalisis penyelesaian perselisihan melalui musyawarah agar segera mencapai kedamaian yang berakar pada hukum adat. Pokok pembahasan utama dalam penelitian ini adalah mediasi selaku metode untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak yang melakukan tindak pidana serta korban dalam komunitas adat di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang berfokus pada kajian dokumen melalui studi kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder yang relevan dengan permasalahan serta target penelitian. Metode yang diadopsi meliputi pendekatan konseptual serta historis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwasanya penyelesaian konflik antara pelaku serta korban tindak pidana pada komunitas adat di Indonesia adalah salah satu wujud pendekatan mediasi pidana yang disebut "traditional village or tribal moots." Temuan ini menunjukkan bahwasanya mekanisme penyelesaian hukum adat dapat menjadi sumber gagasan bagi berbagai program mediasi masa kini, mencakup dalam konteks mediasi pidana