PEMIKIR LIBERALISME DAN TEORI POLITIK DALAM KONTEKS MODERN OLEH JOHN LOCKE
Kata Kunci:
John Locke, Hak Alamiah, Kepemilikan, Kontrak Sosial, Tenaga Kerja, Hak Pribadi, Filsafat Politik, Teori Ekonomi, Kebebasan, NegaraAbstrak
John Locke, seorang filsuf Inggris abad ke-17, memberikan kontribusi besar dalam bidang filsafat politik, sosial, dan ekonomi. Teori-teori Locke, terutama mengenai hak-hak alamiah, kepemilikan, dan kontrak sosial, membentuk dasar bagi banyak pemikiran politik modern. Dalam karya utamanya, Two Treatises of Government, Locke mengemukakan pandangannya bahwa setiap individu memiliki hak alamiah untuk hidup, kebebasan, dan kepemilikan, yang tidak dapat dicabut oleh pihak manapun, termasuk negara. Teori kepemilikan Locke berfokus pada konsep tenaga kerja sebagai sumber hak kepemilikan, di mana individu memperoleh hak atas sumber daya alam melalui upaya dan kerjanya. Selain itu, Locke juga mengembangkan gagasan mengenai kontrak sosial, di mana individu menyerahkan sebagian kebebasan mereka kepada negara dengan harapan bahwa negara akan melindungi hak-hak pribadi mereka, termasuk hak kepemilikan. Konsep-konsep ini menjadi dasar pemikiran dalam pembentukan negara demokratis dan sistem ekonomi berbasis pasar. Pemikiran Locke, yang menekankan pentingnya kebebasan individu dan perlindungan hak-hak kepemilikan, tetap relevan dalam memahami dinamika sosial dan ekonomi di dunia modern