ANALISIS PERAN HUKUM ADAT TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA WARIS
Kata Kunci:
Hukum Adat, Penyelesaian Sengketa, WarisAbstrak
Penelitian ini membahas peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa waris di Indonesia, dengan fokus khusus pada masyarakat adat di Provinsi Jambi. Hukum adat memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa waris karena mencerminkan nilai-nilai sosial dan kearifan lokal yang dipegang oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran hukum adat, kendala yang dihadapi dalam implementasinya, serta proses penyelesaian sengketa waris yang terjadi dalam masyarakat hukum adat. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa hukum adat berperan dalam mengedepankan musyawarah dan mufakat sebagai asas penyelesaian sengketa, dengan peran penting yang dimainkan oleh tokoh adat dalam mengambil keputusan. Namun, penerapan hukum adat menghadapi berbagai kendala, seperti perubahan sosial, globalisasi, kurangnya dokumentasi hukum adat, penurunan kewibawaan pemimpin adat, dan adanya ketidaksetaraan gender dalam pembagian warisan. Proses penyelesaian sengketa waris biasanya dilakukan melalui mediasi, dan dalam beberapa kasus, metode hybrid seperti Med-Arb (Mediasi-Arbitrase) mulai digunakan untuk menggabungkan fleksibilitas mediasi dengan kepastian hukum yang diberikan oleh arbitrase. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun hukum adat masih relevan dalam penyelesaian sengketa waris, tantangan besar seperti modernisasi dan perbedaan dengan hukum formal memerlukan upaya harmonisasi untuk mencapai keadilan yang lebih baik bagi masyarakat adat di Indonesia