TEORI KEADILAN MENURUT JHON RAWLS
Kata Kunci:
Teori Keadilan, Keadilan Distributif, Prinsip Kradilan, Hak Asasi ManusiaAbstrak
John Rawls, seorang filsuf politik abad ke-20, mengemukakan teori keadilan sebagai keadilan distributif yang dikenal melalui karyanya A Theory of Justice (1971). Teorinya berfokus pada prinsip-prinsip dasar yang harus mengatur struktur dasar masyarakat yang adil. Rawls memperkenalkan dua prinsip utama keadilan: pertama, setiap individu memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas yang kompatibel dengan kebebasan orang lain; kedua, ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat diterima jika mereka memberikan manfaat terbesar bagi anggota masyarakat yang paling kurang beruntung (prinsip perbedaan), serta jika jabatan dan posisi tersebut terbuka bagi semua orang berdasarkan kesetaraan kesempatan Rawls menggunakan konsep "original position" (posisi asal) dan "veil of ignorance" (selubung ketidaktahuan) untuk menggambarkan situasi hipotetis di mana individu memilih prinsip-prinsip keadilan tanpa mengetahui posisi mereka dalam masyarakat. Ini bertujuan memastikan bahwa keputusan yang diambil adil dan tidak bias. Teori ini memberikan alternatif terhadap utilitarianisme dengan menekankan prioritas kebebasan individu dan distribusi yang adil daripada sekadar mengejar kebahagiaan agregat.