TANTANGAN DALAM MENGEMBANGKAN KENDARAAN OTONOM BERBASIS KECERDASAN BUATAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG- UNDANG 33 & 34 DI INDONESIA

Penulis

  • Elmo Septian Rasyid Universitas Pembangunan “Veteran” Jakarta Penulis
  • Miranti Dwi Pangesti Universitas Pembangunan “Veteran” Jakarta Penulis
  • Cahya Utami Aldana Universitas Pembangunan “Veteran” Jakarta Penulis
  • Wicipto Setiadi Universitas Pembangunan “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

UU 33 & 34, Kendaraan Otonom, Regulasi Hukum

Abstrak

Perkembangan dunia teknologi masuk ke dalam jenis transportasi umum, salah satunya kendaraan otonom, penggunaan kendaraan otonom di Indonesia masih sangat minim, namun dengan rencana pemerintah akan membangun sistem transportasi otonom khusunya di Ibu Kota Nusantara, menimbulkan pertanyaan apakah kendaraan ini termasuk ke dalam jenis transportasi umum biasa atau akan dibedakan. Termasuk di dalam nya mengenai Iuran Wajib yang harus dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan transportasi umum lainnya, apakah nantinya kendaraan otonom ini menjadi bagian dari kendaraan bermotor umum biasa, kendaraan bermotor umum listrik, atau kereta api listrik, perlu diadakan regulasi hukum mengenai adanya Kendaraan Otonom

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01