ANALISIS HUKUM VALIDASI HIBAH TANAH HUKUM PERDATA DALAM YURISPRUDENSI PUTUSAN NOMOR 53/Pdt.G/2021/PN.Stb

Penulis

  • Rizky Johan Pattiasina Universitas Bengkulu Penulis
  • Qistina Syakira Universitas Bengkulu Penulis
  • Fadia Fatimatuzzahra Universitas Bengkulu Penulis
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Bengkulu Penulis

Kata Kunci:

Hibah Tanah, Sengketa Pertanahan, Putusan Pengadilan, KUHPerdata, UUPA, Penyalahgunaan Wewenang

Abstrak

Sengketa pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat, terutama ketika status kepemilikan tanah tidak didukung oleh dokumen hukum yang sah dan terdapat tumpang tindih klaim dari pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap kasus sengketa tanah yang berasal dari hibah keluarga, serta meninjau kesesuaian antara putusan pengadilan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Studi ini mengkaji secara mendalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Stb, yang mempertemukan Sabari Sembiring sebagai Penggugat melawan Zainuddin dan pihak lainnya sebagai Para Tergugat. Dalam perkara ini, terjadi perselisihan kepemilikan atas tanah seluas ±8.600 m² yang diklaim sebagai hibah dari kakek Penggugat. Konflik semakin kompleks karena munculnya bukti jual beli dari pihak Tergugat serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa. Metode yang digunakan adalah yuridis dengan pendekatan deskriptif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan hibah tanah harus dibuktikan secara formil dan substantif, serta pentingnya peran aparat desa dalam menjamin administrasi pertanahan yang jujur dan transparan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01