POLITIK HUKUM IMPLEMENTASI KESADARAN BELA NEGARA SUMBER DAYA MANUSIA DALAM MENJAGA PERTAHANAN DAN KEUTUHAN NKRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

Penulis

  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Cahya Utami Aldana Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Elmo Septian Rasyid Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Miranti Dwi Pangesti Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Politik Hukum, Bela Negara, Pertahanan Negara dan NKRI

Abstrak

Penulisan ini membahas tentang Bela negara merupakan sikap dan tindakan kesadaran warga negara yang dilandasi rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan Pancasila sebagai ideologi bangsa, kerelaan berkorban guna menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara, keutuhan wilayah NKRI, yuridiksi nasional dan nilai – nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan pendekatan kepustakaan dan dokumen hukum serta bahan-bahan dari berbagai data skunder yang mengkaji peraturan-peraturan, pendapat para ahli hukum, buku-buku, makalah, jurnal, bahan hukum dari internet dan lain-lain yang berkaitan dengan permasalahan hukum tentang Politik Hukum Implementasi Kesadaran Bela Negara dalam Menjaga Pertahanan dan Keutuhan NKRI berdasarkan Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Penelitian ini menghasilkan bahwa Konstruksi Politik Hukum Implementasi bela negara melalui Sumber Daya Manusia terbagi ke dalam dua periode yaitu Periode Masa Reformasi dan periode Pasca Reformasi dan Implementasi Kesadaran Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap Warga Negara yang dipastikan mampu menegakkan kedaulatan negara, menjaga Pertahanan dan keutuhan wilayah NKRI.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01