DISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMUR PERSFEKTIF HUKUM ISLAM STUDY KASUS DI PENGADILAN AGAMA CIANJUR (NO.PERKARA 43/PDT.P/2024/PA.CJR)

Penulis

  • Didin Hidayat Stai Al Azhary Cianjur Penulis
  • Adila Agistiani Putri Stai Al Azhary Cianjur Penulis
  • Leli Aprilia Stai Al Azhary Cianjur Penulis
  • Rani Nur Arini Stai Al Azhary Cianjur Penulis
  • Muhammad Luthfi Pratama Stai Al Azhary Cianjur Penulis

Kata Kunci:

Putusan Pengadilan, Pernikahan, Disepnsasi Nikah

Abstrak

Dalam Undang-undang perkawinan disebutkan bahwa usia ideal menikah untuk laki-laki 19 tahun sedangkan untuk perempuan 19 tahun, jika belum memenuhi usia tersebut mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Sedangkan dalam Islam tidak ada batasan umur pernikahan namun persyaratan yang umum adalah sudah baligh, berakal sehat, mampu membedakan mana yang baik dan buruk sehingga dapat memberikan persetujuan untuk menikah. Permohonan dispensasi kawin adalah sebuah perkara permohonan yang diajukan oleh pemohon perkara agar pengadilan memberikan izin kepada yang dimohonkan dispensasi untuk bisa melangsungkan pernikahan, karena terdapat syarat yang tidak terpenuhi oleh calon pengantin tersebut, yaitu pemenuhan batas usia perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam terhadap dasar dan pertimbangan hakim dalam  penetapan perkara dispensasi nikah Nomor 43/Pdt.P/2024/PA.Cjr. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini adalah bahwa dasar dan pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah dibawah umur dengan penetapan No. 43/Pdt.P/2024/PA.Cjr, secara hukum Islam diperbolehkan. Penetapan permohonan dispensasi nikah tersebut, hakim pada dasarnya menggunakan berbagai macam pertimbangan dan dasar hukum yaitu Undang- undang juga kaidah fiqhiyah. Tetapi majlis hakim lebih mengedepankan konsep maslahah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan terjerumus yang lebih jauh berupa fitnah dan pelanggaran norma agama

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-01