PRAKTIK DAUR ULANG NOMOR TELEPON TERHADAP KERAHASIAAN DATA PRIBADI

Penulis

  • Jesisca Ariani Hutagao Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Nathania Valencia Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Riandra Augusta Universitas Pelita Harapan Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Data Pribadi, Daur Ulang Nomor Telepon, Privasi Digital

Abstrak

Di era revolusi digital, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting karena data pribadi berperan sebagai aset utama dalam berbagai aktivitas digital. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur perlindungan data pribadi secara komprehensif, namun praktik daur ulang nomor telepon oleh operator seluler menimbulkan risiko pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data, terutama bagi pengguna lama dan baru. Praktik daur ulang nomor telepon yang dilakukan untuk mengatasi keterbatasan sumber daya nomor seluler ini dapat menyebabkan akses tidak sah terhadap data pribadi yang masih terkait dengan nomor tersebut. Hal ini menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih ketat dan sistem penghapusan data otomatis agar hak privasi warga negara tetap terlindungi. Dengan demikian, keseimbangan antara kebutuhan industri telekomunikasi dan perlindungan hak konstitusional atas privasi harus dijaga untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Kata Kunci: Perlindu

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01