PENYELESAIAN SENGKETA KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEUR) DAN KEADAAN SULIT (HARDSHIP)

Penulis

  • Rasya Arafah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Muhammad Akbar Hakim Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Aria Saputra Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Force Majeure, Hardship, Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Sengketa kontrak akibat keadaan kahar (force majeure) dan keadaan sulit (hardship) semakin sering terjadi, terutama dalam situasi ketidakpastian global seperti pandemi, bencana alam, dan krisis ekonomi. Keadaan kahar mengacu pada peristiwa yang tidak dapat diprediksi atau dihindari, seperti bencana alam atau pandemi, yang menghalangi salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya dalam kontrak. Sementara itu, keadaan sulit terjadi ketika ada perubahan signifikan dalam kondisi yang mengubah keseimbangan kontrak secara drastis, sehingga menimbulkan beban berat pada salah satu pihak, meskipun tidak sepenuhnya menghalangi pelaksanaan kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dalam menghadapi kedua kondisi tersebut, serta mengevaluasi implementasi asas keadilan dalam kontrak berdasarkan prinsip hukum perdata. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis putusan pengadilan, doktrin hukum, dan peraturan perundang-undangan terkait, penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian sengketa berbasis negosiasi dan mediasi lebih efektif dibandingkan litigasi, terutama dalam menjaga hubungan kontraktual dan mengurangi kerugian yang lebih besar. Selain itu, penerapan asas itikad baik dan kewajaran dalam renegosiasi kontrak terbukti menjadi solusi utama dalam menghadapi dampak dari keadaan kahar dan sulit, yang memungkinkan tercapainya kesepakatan yang adil dan seimbang bagi kedua belah pihak

Diterbitkan

2025-01-01