PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMERKOSAAN HEWAN (BESTIALITY) OLEH PENGIDAP DISABILITAS
Kata Kunci:
Bestiality, Pertanggungjawaban Pidana, Disabilitas, KUHP 2023, Hukum PidanaAbstrak
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerkosaan hewan (bestiality) yang merupakan penyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental atau intelektual. Permasalahan hukum muncul karena adanya kekosongan pengaturan spesifik mengenai bestiality dalam hukum pidana Indonesia sebelum KUHP 2023, serta belum optimalnya pengaturan mengenai kapasitas bertanggung jawab pelaku dengan keterbatasan mental.Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis peraturan perundang undangan, literatur hukum, dan pandangan hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 406 dan 337 KUHP 2023 telah mengatur kekerasan terhadap hewan, masih dibutuhkan regulasi khusus dan pendekatan rehabilitatif bagi pelaku dengan disabilitas. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan kebijakan hukum pidana yang inklusif dan responsif terhadap penyandang disabilitas.