URGENSI PENGATURAN MENGENAI BATAS USIA MAKSIMAL PROFESI ADVOKAT BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN

Penulis

  • Elmo Samuel Herlidanara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Ahmad Sholikhin Ruslie Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Advokat, Urgensi, Usia Maksimal, Kekosongan Hukum

Abstrak

Profesi Advokat merupakan elemen penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang memiliki fungsi strategis dalam menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, hingga saat ini Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat hanya mengatur batas usia minimal yaitu pada usia 25 tahun dalam Pasal 3 huruf d, tanpa menyertakan ketentuan mengenai batas usia maksimal atau usia pensiun. Kekosongan hukum tersebut menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum, potensi ketimpangan profesional, serta ketidakadilan antar generasi dalam akses dan persaingan di bidang advokasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis deskriptif kualitatif. Sumber data diperoleh dari literatur hukum, dokumen resmi, serta pendapat para ahli. Pembahasan difokuskan pada analisis prinsip keadilan distributif, substantif, dan intergenerasional yang menunjukkan bahwa ketiadaan aturan usia maksimal berpotensi merugikan Advokat muda, menghambat regenerasi profesi, dan menurunkan kualitas pelayanan hukum. Kekosongan ini juga memicu  ketidakpastian hukum yang dapat berdampak luas terhadap struktur dan dinamika profesi Advokat di masa depan. Kesimpulannya bahwa pengaturan mengenai batas usia maksimal profesi Advokat perlu diatur guna menjaga profesionalisme dan menciptakan keadilan dalam profesi Advokat serta masyarakat. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah bersama pembuat kebijakan segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Advokat untuk merumuskan mekanisme pembatasan usia maksimal yang adil dan objektif.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01