URGENSI PENGATURAN RIWAYAT TANAH DALAM PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK DI INDONESIA

Penulis

  • Rangga Wahana Ramadhan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Abraham Ferry Rosando Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Riwayat Tanah, Sertifikat Hak Milik, Skt, Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum

Abstrak

Tanah merupakan sumber daya vital dalam kehidupan masyarakat dan memiliki dimensi hukum yang kompleks. Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, kepastian hukum atas tanah diwujudkan melalui proses pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Salah satu syarat pendaftaran tersebut adalah adanya bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah, baik berupa akta otentik maupun riwayat penguasaan fisik atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan riwayat tanah dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta menelaah kedudukan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bentuk riwayat administratif dalam praktik pertanahan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan serta doktrin hukum yang berkaitan dengan sistem pendaftaran tanah nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun SKT kerap dijadikan bukti penguasaan tanah secara de facto, secara hukum dokumen ini tidak memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan sertifikat karena bersifat administratif dan tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Sejak diberlakukannya PP No. 18 Tahun 2021, kedudukan SKT bahkan hanya dianggap sebagai petunjuk administratif. Hal ini menimbulkan kerentanan hukum bagi masyarakat pemegang SKT, khususnya di daerah pedesaan. Oleh karena itu, negara perlu memperkuat regulasi dan kebijakan sertifikasi tanah dengan mempertimbangkan keberadaan riwayat penguasaan secara historis demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01