KAJIAN HUKUM PERDATA TERHADAP WASIAT WAJIBAH DALAM WARIS BEDA KEYAKINAN DAN HARTA BERSAMA TERHADAP PUTUSAN NOMOR 16/K/Ag/2010 PENGADILAN MAKASSAR
Kata Kunci:
Wasiat Wajibah, Waris Beda Agama Dan YurisprudensiAbstrak
Penelitian ini mengkaji penerapan wasiat wajibah sebagai solusi dalam pembagian waris antara pasangan beda agama menurut hukum perdata. Dengan pendekatan yuridis normatif yang bersumber pada analisis putusan pengadilan, penelitian ini menemukan bahwa hakim dapat menggunakan wasiat wajibah untuk mengalihkan sebagian harta warisan kepada istri non-Muslim yang telah menikah selama 18 tahun dengan suami Muslim. Putusan ini membuka peluang pengakuan hak waris bagi pasangan berbeda agama di luar ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). KHI secara jelas mengecualikan non-Muslim sebagai ahli waris dari harta seorang Muslim, sementara KUHPerdata tidak secara tegas melarang waris beda agama meskipun dalam praktik sering ditolak dengan alasan hukum agama. Namun, perkembangan yurisprudensi di Indonesia menunjukkan pergeseran dengan mempertimbangkan asas keadilan dan prinsip hak asasi manusia (HAM). Putusan ini menjadi terobosan penting dalam memperkaya pemahaman hukum waris sekaligus menawarkan pendekatan inovatif untuk menjamin hak pasangan beda agama.