KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN KERAHASIAAN DALAM MENJAMIN KERAHASIAAN DATA PRIBADI: ANALISIS DALAM KERANGKA UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Kata Kunci:
Non-Disclosure Agreement (NDA), Perlindungan Data Pribadi, UU PDPAbstrak
Dalam era digital, pertukaran data pribadi dalam kerja sama bisnis menjadi hal yang tak terhindarkan. Salah satu instrumen yang lazim digunakan untuk menjaga kerahasiaan informasi adalah Perjanjian Kerahasiaan. Namun, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kekuatan hukum Perjanjian Kerahasiaan dalam menjamin perlindungan data pribadi, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dan kedudukan hukum Perjanjian Kerahasiaan dalam menjamin kerahasiaan data pribadi dalam konteks hukum Indonesia, dengan fokus pada potensi harmonisasi atau tumpang tindih antara ketentuan kontraktual Perjanjian Kerahasiaan dan kewajiban hukum formal dalam UU PDP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa Perjanjian Kerahasiaan memiliki kekuatan hukum berdasarkan asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata), namun tetap harus diselaraskan dengan prinsip-prinsip perlindungan data yang diatur dalam UU PDP, seperti prinsip keabsahan pemrosesan data, persetujuan eksplisit subjek data, serta kewajiban pengendali data. Perjanjian Kerahasiaan tidak dapat dijadikan satu-satunya instrumen untuk melindungi data pribadi tanpa memenuhi standar hukum yang ditetapkan Perjanjian Kerahasiaan. Penelitian ini merekomendasikan agar Perjanjian Kerahasiaan disusun secara integratif dengan kebijakan perlindungan data internal yang mematuhi ketentuan UU PDP, serta mencantumkan klausul khusus mengenai kepatuhan terhadap hak subjek data dan kewajiban pengendali data. Dengan demikian, Perjanjian Kerahasiaan tidak hanya menjadi kontrak privat, tetapi juga alat kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku.