PERBANDINGAN HUKUM DAN KAJIAN HUKUM ASEAN: STUDI ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN MALAYSIA

Penulis

  • Mustafid Milanto Achmad Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Penulis
  • Handar Subhandi Bakhtiar Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Harmonisasi Hukum, ASEAN, Civil Law, Common Law, Integrasi Regional, Perbandingan Hukum, Sistem Hukum Indonesia, Sistem Hukum Malaysia, Perjanjian Regional, Kerja Sama Hukum

Abstrak

ASEAN sebagai organisasi regional telah menjadi wadah bagi kerja sama antar negara Asia Tenggara di berbagai bidang, termasuk hukum. Indonesia dan Malaysia, sebagai negara yang bertetangga dan memiliki kedekatan geografis, geografis, historis, dan budaya, memiliki karakteristik sistem hukum yang berbeda yang menciptakan tantangan dalam harmonisasi hukum ASEAN. Indonesia mengadopsi sistem hukum campuran yang didominasi oleh sistem hukum sipil yang diwarisi dari pemerintahan kolonial Belanda, sementara Malaysia mengikuti tradisi common law yang berasal dari pengaruh kolonial Inggris. Perbedaan mendasar dalam sistem hukum ini menciptakan hambatan dalam implementasi regional dalam mencapai integrasi hukum yang efektif dalam kerangka Komunitas Masyarakat ASEAN. Studi ini menganalisis berbagai masalah hukum yang timbul dari perbedaan sistemik ini, termasuk ambiguitas norma dalam menafsirkan terminologi perjanjian ASEAN, konflik norma antara hukum nasional dan komitmen regional, tumpang tindih norma dalam peraturan nasional dan regional, dan kesenjangan implementasi di bidang-bidang seperti hak kekayaan intelektual, hukum lingkungan, dan kerja sama kriminal. Menggunakan metodologi hukum normatif normatif dengan pendekatan komparatif dan analitis, penelitian ini mengkaji kasus-kasus kasus-kasus spesifik seperti implementasi Perjanjian ASEAN tentang Kabut Asap Lintas Batas Polusi, kerangka kerja perlindungan kekayaan intelektual, dan peraturan perdagangan elektronik peraturan perdagangan elektronik. Analisis ini mengungkapkan adanya perbedaan yang signifikan dalam standar hukum dan mekanisme penegakan hukum di antara kedua negara, yang menghambat pencapaian tujuan pasar tunggal ASEAN. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan mendasar antara sistem hukum civil law Indonesia dan sistem hukum common law Malaysia membutuhkan pendekatan harmonisasi yang adaptif daripada standarisasi hukum yang seragam. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa harmonisasi hukum ASEAN yang sukses dapat dicapai melalui pendekatan fungsional yang menekankan pada keselarasan tujuan daripada keseragaman metodologis, yang didukung oleh mekanisme penyelesaian sengketa yang diperkuat, program peningkatan kapasitas, dan peningkatan dialog hukum antara kedua negara. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan kerangka kerja harmonisasi hukum ASEAN yang ideal yang mengakomodasi perbedaan sistem hukum melalui pendekatan multi-dimensi termasuk: model harmonisasi adaptif yang menghargai keragaman hukum, penguatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan (Enhanced Dispute Settlement Mechanism/EDM) dengan yurisdiksi yang diperluas, peningkatan kapasitas dan program dialog hukum yang berkesinambungan, serta pemanfaatan teknologi seperti blockchain dan kecerdasan buatan untuk berbagi informasi hukum. Kerangka kerja ini memungkinkan integrasi regional yang substansial dengan tetap mempertahankan karakteristik unik dari masing-masing sistem hukum nasional, yang pada akhirnya mendukung pencapaian tujuan Komunitas ASEAN 2025.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01