TANGGUNG JAWAB HOYOVERSE SELAKU PENGEMBANG GAME GENSHIN IMPACT ATAS KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT KELALAIAN ATAU TINDAK PIDANA OLEH SITUS TOP UP
Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Game Online, Genshin Impac, Hoyoverse, Top Up, Kontrak Digital, Tanggung Jawab HukumAbstrak
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya model transaksi baru dalam bentuk pembelian barang virtual melalui game online, salah satunya Genshin Impact yang dikembangkan oleh Hoyoverse. Dalam praktiknya, pemain kerap melakukan pembelian mata uang virtual melalui situs layanan top up, baik resmi maupun tidak resmi, yang menimbulkan risiko kerugian akibat kelalaian sistem atau tindak pidana penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab hukum Hoyoverse sebagai pelaku usaha digital atas kerugian yang dialami pemain Genshin Impact di Indonesia, serta menganalisis relevansi hukum nasional dalam menghadapi kontrak digital lintas negara yang tunduk pada hukum asing. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta hukum perdata internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hoyoverse secara hukum merupakan pelaku usaha yang memiliki kewajiban atas kerugian konsumen, meskipun dalam Terms of Service diberlakukan klausul pembatasan tanggung jawab dan penunjukan hukum Singapura. Klausul tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum apabila melanggar prinsip perlindungan konsumen di Indonesia. Konsumen yang mengalami kerugian memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui jalur perdata, pidana, maupun alternatif penyelesaian sengketa. Namun, tantangan yurisdiksi dan dominasi kontrak digital menyebabkan keterbatasan dalam menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha asing. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, kolaborasi internasional, serta edukasi konsumen untuk menjamin perlindungan hukum yang adil dalam ekosistem game online.