REINTERPRETASI MAKNA ADIL : EKSPLORASI METODOLOGI TAFSIR DI ERA POST-MODERN
Kata Kunci:
Tafsir, Keadilan, Post-Modernisme, HermeneutikaAbstrak
Penelitian ini membahas reinterpretasi konsep keadilan ('adl) dalam Islam dengan pendekatan tafsir di era post-modern. Dalam tradisi tafsir Islam, konsep keadilan telah mengalami berbagai perubahan makna sesuai dengan konteks sosial, politik, dan budaya yang berkembang. Pendekatan tafsir post modern mengusung pluralitas makna, dekonstruksi teks, dan kritik terhadap otoritas tafsir klasik. Dengan menggunakan metode tafsir hermeneutik dan analisis kritis, penelitian ini mengkaji bagaimana konsep keadilan dapat disesuaikan dengan tantangan zaman modern, termasuk dalam isu-isu keadilan sosial, hak asasi manusia, dan pluralisme. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pemaknaan keadilan yang lebih inklusif dan adaptif diperlukan untuk menjawab kompleksitas masyarakat global saat ini. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan tafsir hermeneutik dan analisis kritis dalam memahami dan merelevankan konsep keadilan Islam dengan isu-isu kontemporer seperti keadilan sosial, hak asasi manusia, dan pluralisme.