DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH  KONSTITUSI NOMOR 90/PUUXXI/2023 TERHADAP KEPERCAYAAN PUBLIK PADA DEMOKRASI KONSTITUSIONAL

Penulis

  • Arina Rahmania UPN "Veteran" Jakarta Penulis
  • Michael Franciscus Xaverius UPN "Veteran" Jakarta Penulis
  • Muhammad Rama Adhitya Saputra UPN "Veteran" Jakarta Penulis
  • Andhika Fausta Rizky UPN "Veteran" Jakarta Penulis
  • Isryaf Marsal UPN "Veteran" Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Putusan, Kepercayaan, Demokrasi Konstitusional

Abstrak

Artikel ini mengulas bagaimana dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap kepercayaan publik pada demokrasi konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang mengambil sumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memberikan dampak positif dan negatif terhadap kepercayaan publik pada demokrasi konstitusional. Tidak independennya hakim dalam memutuskan suatu permohonan telah membuat citra yang negatif di dalam masyarakat, sedangkan di sisi lain Mahkamah Konstitusi telah dianggap mengikat dan bertengger pada nilai–nilai keadilan karena dengan adanya putusan ini telah memberikan peluang bagi regenerasi kepemimpinan dan diharapkan dapat terbitnya sosok pemimpin muda yang lebih responsif terhadap isu-isu sosial, ekonomi, dan teknologi yang relevan dengan masa kini. Kesimpulannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memberikan dampak positif maupun negatif terhadap kepercayaan publik pada demokrasi konstitusional

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01