ASPEK ETIKOLEGAL TELEMEDICINE DALAM SENGKETA MEDIS DAN PENCEGAHAN MALPRAKTIK

Penulis

  • Rizka Erlyani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Kelalaian, Malpraktik, Telemedicine, Sengketa Medis

Abstrak

Transformasi digital dalam sektor kesehatan melalui praktik telemedicine menghadirkan inovasi penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan medis. Namun di balik kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan, praktik ini juga menimbulkan tantangan etikolegal yang kompleks. Artikel ini menganalisis bentuk-bentuk potensi sengketa medis dan risiko malpraktik dalam praktik telekonsultasi, yang meliputi isu validitas hubungan terapeutik, otentikasi identitas dokter, pelaksanaan informed consent, dan kerentanan perlindungan data pasien. Kerangka hukum yang ada saat ini, seperti UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024, belum mampu menjawab kebutuhan spesifik penyelenggaraan telemedicine, termasuk dalam hal pembuktian hukum digital dan struktur pertanggungjawaban. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif kualitatif dengan menelaah regulasi, studi kasus, serta prinsip bioetika. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dan pencegahan malpraktik telemedicine menuntut pembaruan regulasi, penyusunan SOP yang aplikatif, legalisasi bukti elektronik, serta sinergi dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Pembentukan lembaga pengawas khusus dan pelatihan etika digital bagi tenaga medis juga menjadi strategi penting untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas layanan. Dengan demikian, praktik telemedicine yang efektif, etis, dan aman hanya dapat terwujud melalui sistem hukum yang responsif dan terintegrasi.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01