TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM TELEMEDICINE BERDASARKAN PRINSIP ETIKA MEDIS PROFESIONAL

Penulis

  • Rizka Erlyani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Kode Etik, Tenaga Medis, Tanggung Jawab, Telemedicine

Abstrak

 Transformasi digital dalam pelayanan kesehatan telah mendorong 
adopsi telemedicine sebagai alternatif pelayanan medis jarak jauh. Namun, 
perkembangan ini turut menghadirkan tantangan hukum dan etika yang kompleks, 
khususnya terkait tanggung jawab hukum dokter. Kajian ini bertujuan untuk 
menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum dokter dalam praktik 
telemedicine berdasarkan prinsip-prinsip etika medis, yaitu beneficence, non
maleficence, autonomy, dan justice. Dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif dan bioetik, penelitian ini menelaah korelasi antara norma hukum positif 
yang berlaku di Indonesia dengan standar moral profesi kedokteran sebagaimana 
diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012. Hasil 
analisis menunjukkan bahwa meskipun interaksi dokter dan pasien berlangsung 
dalam medium digital, dokter tetap dibebani kewajiban profesional untuk menjaga 
kualitas pelayanan, menjamin keselamatan pasien, menghormati hak otonomi 
pasien dalam pengambilan keputusan, dan memastikan keadilan akses terhadap 
layanan. Kegagalan dalam memenuhi prinsip-prinsip tersebut dapat menimbulkan 
pertanggungjawaban hukum dalam bentuk administratif, perdata, maupun pidana.
Oleh karena itu, integrasi antara prinsip bioetika dan ketentuan hukum positif 
menjadi dasar penting dalam merumuskan kebijakan telemedicine yang akuntabel 
dan berkeadilan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi etikolegal, 
pelatihan profesional berbasis teknologi, serta penyusunan pedoman teknis yang 
mampu menjembatani norma etik dan hukum dalam praktik telemedicine. 

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01