TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM TELEMEDICINE BERDASARKAN PRINSIP ETIKA MEDIS PROFESIONAL
Kata Kunci:
Kode Etik, Tenaga Medis, Tanggung Jawab, TelemedicineAbstrak
Transformasi digital dalam pelayanan kesehatan telah mendorong
adopsi telemedicine sebagai alternatif pelayanan medis jarak jauh. Namun,
perkembangan ini turut menghadirkan tantangan hukum dan etika yang kompleks,
khususnya terkait tanggung jawab hukum dokter. Kajian ini bertujuan untuk
menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum dokter dalam praktik
telemedicine berdasarkan prinsip-prinsip etika medis, yaitu beneficence, non
maleficence, autonomy, dan justice. Dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif dan bioetik, penelitian ini menelaah korelasi antara norma hukum positif
yang berlaku di Indonesia dengan standar moral profesi kedokteran sebagaimana
diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012. Hasil
analisis menunjukkan bahwa meskipun interaksi dokter dan pasien berlangsung
dalam medium digital, dokter tetap dibebani kewajiban profesional untuk menjaga
kualitas pelayanan, menjamin keselamatan pasien, menghormati hak otonomi
pasien dalam pengambilan keputusan, dan memastikan keadilan akses terhadap
layanan. Kegagalan dalam memenuhi prinsip-prinsip tersebut dapat menimbulkan
pertanggungjawaban hukum dalam bentuk administratif, perdata, maupun pidana.
Oleh karena itu, integrasi antara prinsip bioetika dan ketentuan hukum positif
menjadi dasar penting dalam merumuskan kebijakan telemedicine yang akuntabel
dan berkeadilan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi etikolegal,
pelatihan profesional berbasis teknologi, serta penyusunan pedoman teknis yang
mampu menjembatani norma etik dan hukum dalam praktik telemedicine.