IMPLEMENTASI PAJAK DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH (UU HKPD) DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2023: ANALISIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PAJAK DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Penulis

  • Dimas Bayunegara Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Ahmad Ahsin Tohar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Pajak Daerah, Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah, Kebijakan Publik, Efektivitas Fiskal, Desentralisasi Fiskal

Abstrak

Penelitian ini menganalisis implementasi pajak daerah pasca 
berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan 
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan 
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan 
Retribusi Daerah dari perspektif hukum pajak, kebijakan publik, dan efektivitas 
fiskal daerah. Transformasi fundamental dalam arsitektur perpajakan daerah 
Indonesia melalui konsolidasi lima jenis pajak konsumsi menjadi Pajak Barang 
dan Jasa Tertentu (PBJT) serta penguatan local taxing power melalui mekanisme 
opsen merepresentasikan paradigma baru dalam desentralisasi fiskal. Dengan 
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kebijakan publik, 
penelitian ini menemukan bahwa meskipun kerangka regulasi baru memberikan  landasan hukum yang lebih komprehensif, implementasinya menghadapi 
tantangan struktural berupa disparitas kapasitas kelembagaan antardaerah, 
kompleksitas harmonisasi regulasi, dan keterbatasan sumber daya manusia. 
Efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan adaptasi pemerintah 
daerah dan konsistensi political will dalam reformasi administrasi perpajakan. 
Penelitian ini merekomendasikan pendekatan holistik melalui penguatan kapasitas 
administratif, akselerasi digitalisasi perpajakan, dan pengembangan sistem 
monitoring evaluasi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian kemandirian 
fiskal daerah yang berkelanjutan dalam kerangka negara kesatuan. 

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01