IMPLEMENTASI PAJAK DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH (UU HKPD) DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2023: ANALISIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PAJAK DAN KEBIJAKAN PUBLIK
Kata Kunci:
Pajak Daerah, Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah, Kebijakan Publik, Efektivitas Fiskal, Desentralisasi FiskalAbstrak
Penelitian ini menganalisis implementasi pajak daerah pasca
berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dari perspektif hukum pajak, kebijakan publik, dan efektivitas
fiskal daerah. Transformasi fundamental dalam arsitektur perpajakan daerah
Indonesia melalui konsolidasi lima jenis pajak konsumsi menjadi Pajak Barang
dan Jasa Tertentu (PBJT) serta penguatan local taxing power melalui mekanisme
opsen merepresentasikan paradigma baru dalam desentralisasi fiskal. Dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kebijakan publik,
penelitian ini menemukan bahwa meskipun kerangka regulasi baru memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif, implementasinya menghadapi
tantangan struktural berupa disparitas kapasitas kelembagaan antardaerah,
kompleksitas harmonisasi regulasi, dan keterbatasan sumber daya manusia.
Efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan adaptasi pemerintah
daerah dan konsistensi political will dalam reformasi administrasi perpajakan.
Penelitian ini merekomendasikan pendekatan holistik melalui penguatan kapasitas
administratif, akselerasi digitalisasi perpajakan, dan pengembangan sistem
monitoring evaluasi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian kemandirian
fiskal daerah yang berkelanjutan dalam kerangka negara kesatuan.