REVIEW OF THE CONSTITUTIONAL COURT’S DECISION IN THE DISPUTE OVER PHPU DPD 2024 (PERSPECTIVE OF WRONGFUL ACTS IN CIVIL LAW)
Kata Kunci:
Bertindak Melawan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Sengketa Administrasi PemiluAbstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana kontribusi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 terkait sengketa PHPU Anggota DPD Tahun 2024 dalam kaitannya dengan penguatan legitimasi konstitusional di negara yang menganut sistem demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 memberikan arti besar bagi perlindungan dan pemajuan sistem demokrasi konstitusional. Mahkamah Konstitusi mempunyai peranan penting dalam menjaga dan mengawasi jalannya konstitusi, hal ini terlihat dari kewenangan penuh yang diberikan kepada lembaga ini untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. Tulisan ini juga menganalisis peranan PTUN sebagai lembaga peradilan tertinggi dimana dalam putusan tersebut putusan PTUN diabaikan sehingga menyebabkan kedudukan PTUN dipertanyakan karena adanya penyimpangan terhadap undang-undang yang terjadi. Dalam analisisnya, putusan Mahkamah Konstitusi mengakhiri berbagai konflik politik termasuk menutup seluruh dinamika penafsiran politik hukum di masyarakat




