ANALISIS PENGATURAN TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JUDI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
Kata Kunci:
Pertanggung Jawaban Pidana 1, Penyelenggara Pidana 2, Judi Online 3Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pertanggung jawaban pidana penyelenggara judi online dan mengetahui bagaimana pengaturan yang ideal tentang pertanggung jawaban pidana penyelenggara judi online. Untuk memperoleh data didalamnya penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil Penelitiaannya adalah pengaturan pertanggung jawaban penyelenggara judi online diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 avat (1), pasal 303 bis ayat (1), pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu judi online di atur dalam pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transanksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi dan Transanksi Elektronik (UU ITE). Dan untuk pengaturan pertanggung jawaban pidana penyelenggara judi online yang ideal adalah membuat regulasi khusus tentang Judi online yaitu Undang-Undang baru tindak pidana cyber crime yang didalamnya mengatur tentang judi online




