PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENYIMPANGAN SEKSUAL DALAM PRAKTIK SWINGER
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana,, Penyimpangan Seksual, Tukar Pasangan.Abstrak
Fenomena penyimpangan seksual seperti praktik tukar pasangan menjadi isu kontroversial di Indonesia, di mana norma agama dan moralitas sangat dijunjung tinggi. Penelitian ini mengkaji bagaimana hukum pidana di Indonesia mengatur atau memberi sanksi bagi pelaku praktik ini, yang walaupun dilakukan atas persetujuan bersama, dianggap melanggar norma kesusilaan. Metode penelitian yang dipakai ialah yuridis normatif, dengan pendekatan Perppu dan konseptual untuk memahami dasar hukum yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tukar pasangan. Studi ini menemukan bahwa, meskipun belum ada aturan khusus dalam KUHP yang mengatur praktik tukar pasangan, pelaku masih bisa dijerat melalui pasal-pasal terkait kesusilaan dan pornografi, terutama jika aktivitas tersebut dipublikasikan atau difasilitasi secara terbuka. Tantangan utama penegakan hukum terhadap praktik ini adalah sifatnya yang tertutup dan ketergantungan pada laporan masyarakat. Diharapkan bahwa dengan adanya regulasi yang lebih jelas serta edukasi yang melibatkan pemerintah dan masyarakat, perilaku yang bertentangan dengan norma kesusilaan dapat ditekan.




