URGENSI PENGATURAN SANKSI TERHADAP TINDAKAN INSEMINASI BUATAN DENGAN DONOR SPERMA
Kata Kunci:
Sanksi, Inseminasi Buatan, Donor Sperma.Abstrak
Inseminasi buatan merupakan tindakan reproduksi dengan bantuan yang telah diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dikatakan dalam Pasal tersebut bahwasannya tindakan reproduksi dengan bantuan dapat dilakukan oleh pasangan yang telah melangsungkan perkawinan yang sah. Dalam pelaksanaan inseminasi buatan, terdapat berbagai jenis metode yang dapat dipergunakan, termasuk salah satunya adalah dengan donor sperma. Inseminasi buatan dengan donor sperma di Indonesia masih memiliki kekosongan dalam pengaturannya. Dengan menggunakan metode donor sperma, maka sel sperma yang ditanamkan kedalam sel adalah sel sperma dari bank sperma. Metode ini tentu menyalahi moralitas bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan dan etika sosial. Namun meskipun begitu, belum ada pengaturan yang jelas mengenai tindakan dari donor sperma ini. Penelitian ini akan mengkaji mengenai urgensi pengaturan sanksi terhadap tindakan inseminasi buatan dengan donor sperma. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan memfokuskan titik pembahasan terkait pentingnya diadakan pengaturan terkait sanksi bagi tindakan inseminasi buatan dengan donor sperma di Indonesia. Hasil dari penelitian ini akan menggambarkan pentingnya pemberian sanksi terhadap tindakan inseminasi buatan dengan donor sperma, sehingga tercapainya cita-cita hukum bangsa Indonesia.




